topmetro.news, Labuhanbatu – Komitmen serta kerjasama masyarakat dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba gencar dilakukan jajaran Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu.
Aksi nyata pemberantasan narkoba tersebut langsung dipimpin Kanit II Satresnarkoba Ipda R Situngkir SH. bersama tim berjalan sukses.
Aksi tegas Tim Satres Narkoba di lokasi tersebut berhasil mengamankan seorang pria inisial RAS alias Amin (30). Dari tangannya petugas berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 4.68 gram bruto. Diduga sebagai pengedar sabu, kerap meresahkan masyarakat.
Demikian dipaparkan Kanit II Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).
Penangkapan tersebut berlangsung, Selasa (23/6/2026), sekira pukul 03.00 WIB, di Kelurahan Padangbulan, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu, Sumut.
“Pelaku diketahui merupakan warga Dusun I Badarussalam, Desa Rombisan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti empat bungkus plastik klip diduga berisi sabu dengan berat keseluruhan 4,68 gram bruto. Selain itu, turut diamankan satu bungkus plastik klip kosong, satu unit handphone merek Oppo warna krem, satu buah sekop dari pipet, satu unit timbangan elektrik warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp95 ribu.
Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto menyebutkan, pengungkapan kasus berawal dari penyelidikan terhadap dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Rantau Utara.
Sementara pelaku juga menyebut, mendapatkan narkotika tersebut dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan Bongkar Ranto, warga Rantauprapat.
Terhadap pria yang disebut sebagai pemasok tersebut, petugas masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
reporter | Dody

